Iklan


jurnalpantura.com
12 Juni 2019, 17:26 WIB
Last Updated 2022-05-24T04:07:48Z
Lifestyle

Ramai Diperbincangkan Menikah Dengan Sepupu Setelah Lebaran, Ada Apa?

Tegal - Lebaran idul fitri biasanya dijadikan moment untuk berkumpul bersama keluarga. Banyak keluarga sanak saudara dan kerabat yang sudah lama tak bertemu akhirnya bisa ketemu. Jarang bertemu kadang membuat kamu malah terpesona atau suka dengan sepupu kamu sendiri. Nah hal tersebut beberapa hari ini menjadi ramai diperbincangkaan banyak orang di media sosial. Bagaiman hukumnya menikah dengan sepupu. 

Salah satu netizen Ilmi Mayuni Bumi malah mencari tahu di google trending tentang "Menikah dengan sepupu" mulai dari tahun 2015 sampai 2019. Dan diapun mengunggahnya diakun media sosial twitter miliknya.

Rupanya trafic pencarian "Menikah dengan sepupu" selalu meningkat disaat lebaran setiap tahunnya. Peningkatannyapun sangat segnifikan hingga mencapai 100 persen. Daerah yang paling banyak dalam pencarian adalah Yogyakarta. Sementara itu Kalimantan Timur dan Lampung ada pada urutan kedua dan ketiga.

Terus bagaimana hukum agama tentang menikah dengan sepupu sendiri. Menurut ustad Abdul Somad melalui tayang youtube menjelaskan bahwasannya menikah dengan sepupu boleh tak masalah. Apakah itu yang adik beradik kakek kita, ayah kita atau mak kita dengan ayah kita itu boleh.

Sedangkan Ustad Khalid Basalamah, MA menjelaskan bahwasannya menikah dengan sepupu dibolehkan karena tidak ada dalilnya yang tidak membolehkan. Beliau juga menjelaskan bahwasannya nabi Muhammad SAW juga menikahkan putrinya Fatimah dengan sahabat sayidina Ali yang masih sepupu dengan Nabi.

Sementara berdasarkan hukum negara Indonesia yang ada yaitu menurut UUD No. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan Pasal 8 Perkawinan dilarang antara dua orang yang: (a) berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas; (b) berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya; (c) berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri; (d) berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan; (e) berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang; (f) mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Lalu bagaimana dampak pernikahan dengan sepupu menurut medis. Dikutip dari alodokter pertanyaan dari Monica sekitar tahun 2017 lalu yang menanyakan Menikah dengan sepupu dan dampak dalam medis.

dr. Yan Willian menjelakan bahwasannya secara medis pernikahan dengan saudara yang masih memiliki hubungan darah dapat meningkatkan risiko lebih besar penyakit genetik tertentu, misal thalassemia pada anak-anak kelak. Hal ini disebabkan bisa saja seseorang memiliki bakat menurunkan penyakit genetik tertentu di dalam tubuhnya namun tidak sampai menimbulkan gejala pada dirinya, ini yang disebut dengan pembawa (carrier). Dikarenakan tidak bergejala apapun maka seseorang tidak dapat mengetahui dan sangat sulit dilakukan pemeriksaan untuk mengetahuinya. Biasanya carrier penyakit genetik tertentu juga dimiliki oleh saudara yang masih sedarah. Oleh sebab itu bila kedua orang yang memiliki carrier saling menikah, maka kemungkinan untuk terjadinya penyakit genetik pada anaknya nanti akan lebih besar. Demikian seperti ikutip dari alodokter.