JURNALPANTURA.COM, BULAKAMBA - Masyarakat desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes melakukan audensi penolakan Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 di balaidesa Cimohong, Jum'at (24/1) pagi tadi.
Penolakan tersebut dikarenan belum adanya sosialisasi maupun edukasi terkait Pembangunan Pabrik Pengolahan B3 tersebut oleh CV. Bumi Slamet maupun pihak terkait kepada masyarakt sekitar pembangunan pabrik.
"Sampai sekarang belum ada sosialisasi maupun edukasi terkait pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 dari pihak pengolahan B3 maupun pihak terkait." ujar Tasdik salah seorang tokoh masyarakat Desa Cimohong.
Masyarakat Cimohong sudah membuat surat petisi menolak adanya pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 tersebut. Hal tersebut seperti disampaikan oleh bapak Sapri dalam acara audensi tersebut.
"Kami membikin surat petisi yang ditandatangani oleh masyarakat untuk menolak pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 di desa kami" ujar sapri.
Menurut kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes Ratim menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat aduan masyarakat mengenai penolakan pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 tersebut. Pemerintah daerah melalui DPMPTSP menerbitkan poduk hukum melalui prosedur yang sesuai. Sementara itu ijin pembangunan pengolahan limbah B3 sendiri dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup Pusat, sementara pemerintah daerah hanya mengeluarkan ijin IMB.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes Budi Gunawan mengatakan, "Kita dari pemerintah daerah hanya bisa menjembatani permasalahan yang di Desa Cimohong. Serta akan memantau, mengikuti perjalanan dan perkembangan dari Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 dari CV. Bumi Slamet." terangnya.
Hasil kesepakatan dari audensi tersebut menyimpulkan untuk sementara penggarapan pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Desa Cimohong ditutup. Team Satpol PP Kabupaten Brebes melakukan tindakan penyegelan dan menutup akses pengurugan tanah oleh pengembang CV. Bumi Slamet. (*)
Penolakan tersebut dikarenan belum adanya sosialisasi maupun edukasi terkait Pembangunan Pabrik Pengolahan B3 tersebut oleh CV. Bumi Slamet maupun pihak terkait kepada masyarakt sekitar pembangunan pabrik.
"Sampai sekarang belum ada sosialisasi maupun edukasi terkait pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 dari pihak pengolahan B3 maupun pihak terkait." ujar Tasdik salah seorang tokoh masyarakat Desa Cimohong.
Masyarakat Cimohong sudah membuat surat petisi menolak adanya pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 tersebut. Hal tersebut seperti disampaikan oleh bapak Sapri dalam acara audensi tersebut.
"Kami membikin surat petisi yang ditandatangani oleh masyarakat untuk menolak pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 di desa kami" ujar sapri.
Menurut kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes Ratim menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat aduan masyarakat mengenai penolakan pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 tersebut. Pemerintah daerah melalui DPMPTSP menerbitkan poduk hukum melalui prosedur yang sesuai. Sementara itu ijin pembangunan pengolahan limbah B3 sendiri dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup Pusat, sementara pemerintah daerah hanya mengeluarkan ijin IMB.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes Budi Gunawan mengatakan, "Kita dari pemerintah daerah hanya bisa menjembatani permasalahan yang di Desa Cimohong. Serta akan memantau, mengikuti perjalanan dan perkembangan dari Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 dari CV. Bumi Slamet." terangnya.
Hasil kesepakatan dari audensi tersebut menyimpulkan untuk sementara penggarapan pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Desa Cimohong ditutup. Team Satpol PP Kabupaten Brebes melakukan tindakan penyegelan dan menutup akses pengurugan tanah oleh pengembang CV. Bumi Slamet. (*)