JURNALPANTURA.COM, Indramayu - Nelayan di Kabupaten Indramayu yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) di depan gedung DPRD Kabupaten Indramayu hari ini Kamis (9/6/2022) siang.
Dalam demo kali ini Nelayan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah melalui wakil rakyat di DPRD Indramayu.
Mereka memprotes rencana penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di sisi lain, mahalnya harga solar dinilai para nelayan turut mematikan usaha mereka.
Mengingat harga solar yang mencapai Rp 16.900 tidak sebanding dengan harga ikan yang anjlok, yakni hanya dihargai dengan harga rata-rata di kisaran Rp 15 ribu per kilogram.
"Tujuan kita hari ini ingin menyampaikan aspirasi kepada DPRD Indramayu agar surat pernyataan yang kita buat bisa diteruskan ke Presiden Jokowi," ujar Koordinator Aksi, Kajidin
Dalam aksi itu, disampaikan Kajidin, para nelayan yang tergabung dari nelayan pantura mulai dari Jakarta, Jabar, Jateng, hingga Jatim itu justru merasa kecewa.
Pasalnya, aksi mereka sama sekali tidak ditemui oleh satu pun anggota DPRD Kabupaten Indramayu karena tidak ada di kantor.
"Sekali lagi saya menyampaikan kami merasa kecewa, padahal aksi hari ini bukan untuk menuntut dewan atau mendemo dewan tapi hari ini tidak ada dewan yang berada di kantor satu pun," ujar dia.
Dalam aksi tersebut, sedikitnya ada 7 tuntutan yang dilayangkan oleh para nelayan pantura yang tergabung dalam FNB.
1. Mohon revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021
Meliputi indeks tarif PNBP pasca-produksi untuk ukuran kapal lebih dari 60 GT adalah 2 persen serta kapal ukuran antara lebih dari 60 GT dan kurang dari 1.000 GT adalah 3 persen, menolak masuknya kapal asing dan eks asing ke wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia, dan agar melakukan penurunan tarif tambat labuh.
2. Meminta alokasi izin penangkapan 2 WPP yang berdampingan
3. Mengusulkan adanya harga BBM industri khusus untuk kapal nelayan di atas 30 GT dengan harga maksimal Rp 9 ribu per liter
4. Meminta alokasi tambahan BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan ukuran maksimal 30 GT dan pertalite bersubsidi untuk kapal di bawah 5 GT
5. Merevisi sanksi denda administrasi terkait pelanggaean WPP dan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).
6. Agar pemerintah lebih mengedepankan tindakan pembinaan dalam pelaksanaan penegakan hukum kapal perikanan
7. Meminta pemerintah agar mengakomodir kapal-kapal eks cantrang untuk dialokasokan izinnya menjadi jaring tarik berkantong dan mempermudah dalam proses perizinan. (*)