JURNALPANTURA.COM - Brebes, Polisi telah melakukan penahanan terhadap tiga orang dari kelompok Khilafatul Muslimin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong.
Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polisi Pimpinan atau Amir Khilafatul Muslimin Brebes merupakan seorang residivis.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan ketiga tersangka mulai ditahan pada senin (06/6/2022) malam.
Diketahui dari hasil pemeriksaan dan barang bukti visi utama kelompok Khilafatul Muslimin adalah mengubah sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia menjadi sistem Khilafah.
Kapolres Brebes mengungkapkan bahwasannya pimpinan Khilafatul Muslimin Brebes adalah seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu makar.
"Ketua Khilafatul Muslimin Brebes merupakan mantan residivis" ungkap Kapolres Brebes saat ditemui awak media.
Lebih lanjut Kapolres Brebes menjelaskan tersangka pernah di tahan pada kurun waktu 1986 hingga 1994 yang lalu. Namun tersangka masih belum memberikan keterangan lebih lanjut.
"Pernah di tahan pada tahun 1986-1994, kemungkinan terkait kasus yang sama, yaitu makar" pungkas Kapolres Brebes.
Dalam perekrutan jamaah, Khilafatul Muslimin datang ke masjid-masjid di daerah Brebes sambil membagikan maklumat kemudian warga yang sudah menjadi jamaah akan mengikuti majelis taklim setiap satu pekan sekali. (*)