Penyerahan SK pengangkatan itu dilaksanakan di Stadion Karang Birahi dalam apel pagi yang dipimpin langsung Bupati Brebes Idza Priyanti.
Ribuan guru p3k itu sebelum menerima SK pengangkatan juga diambil sumpah dan menandatangani kontrak kerjasama dengan Pemkab Brebes untuk lima tahun ke depan.
Bupati Brebes Idza Priyanti meminta para guru P3K yang telah menerima SK pengangkatan tersebut wajib kreatif dan memahami regulasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hari ini mereka menjadi pegawai P3K guru Kabupaten Brebes tahun 2022 sebanyak 1.738 ini tahap pertama dan besok adalagi" ungkap Idza Priyanti saat ditemui seusai memimpin apel pagi.
Mereka yang kini bersatatus ASN tersebut diharapkan juga lebih meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan profesionalisme yang tinggi.
Idza Priyanti mengatakan hari ini sebanyak 1.738 P3K guru menerima SK untuk tahap pertama. Munculnya perubahan selama pandemi Covid-19 ini menuntut perubahan dan inovasi metode pembelajaran. Harapannya semua guru P3K yang dilantik ini bisa menjawab tantangan itu.
"Tentunya kinerja dalam memberikan pendidikan kepada anak-anak harus lebih semangat dan lebih baik lagi" lanjutnya.
Inovasi dan kreatifitas itu membutuhkan akselerasi dalam mengejar ketertinggalan proses pembelajaran agar semua murid bisa mudah memahami materi pembelajaran.
Sebab meningkatnya Indeks Prestasi Manusia (IPM) dari sektor pendidikan sangat bergantung dan ditentukan dari keberhasilan pendidikan sekolah. Sehingga guru ASN harus memiliki etos kerja yang tinggi dalam menumbuhkan sifat disiplin.
Terlebih, guru yang baik harus bisa menjadi contoh dan memberikan dampak positif bagi lingkunga dengan begitu proses pembelajaran dan pendidikan bisa melahirkan generasi emas yang lebih kompeten.
"Semoga mereka akan punya inovasi dan terobosan disiplin dan akan memberikan kualitas pendidikan kepada anak-anak agar lebih maju" pungkasnya.
Terkait status guru P3K dan PNS itu sama-sama digaji pemerintah dan bekerja sesuai undang-undang. Hanya saja P3K sebagai ASN terikat perjanjian kerja yang diperbarui tiap lima tahun sekali sedangkan dalam pelaksanaan kerja dan penghasilan serta tunjangan tidak ada perbedaan dalam golongan baik PNS maupun P3K.(*)
Kontributor: Agus
Editor: Ridlo Hartamas