JURNALPANTURA.COM, Samarang -
Pagi tadi Kamis, (30/6) Anggota Satpol PP Kabupaten Semarang melakukan pendampingan bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang dalam rangka eksekusi penghuni rusunawa di Gedang anak dan di Ambarawa.
Pendampingan eksekusi di rusunawa ini dilakukan karena banyak penghuni rusunawa tersebut memiliki tunggakan pembayaran sewa hingga 6 bulan lamanya dan tidak bersedia melunasi kewajiban pembayaran sewa sesuai waktu yang telah disepakati.
Dari hasil pendampingan tersebut di rusunawa Gedang anak 2 orang sanggup untuk melunasi uang sewa dan 1 orang menjanjikan hari ini akan membayarkan uang sewa tersebut dan ada pula yang sudah mengosongkan unit rusunawa, sedangkan di rusunawa Ambarawa 1 orang meminta keringanan waktu hingga tanggal 7 Juli. Tetapi ada juga yang sengaja menghindar dari petugas dengan meninggalkan tempat.
Selanjutnya petugas melakukan sosialisasi dan pendataan serta mempersilahkan penghuni yang belum bisa membayar untuk menandatangani surat pernyataan ber-materai. Apabila tidak ada pembayaran dalam jangka waktu yang sudah ditentukan maka kamar wajib dikosongkan. (*)