JURNALPANTURA.COM, Brebes - Seorang warga dari Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes berinisial RJ (38) dijebloskan Polisi ke sel tahanan Mapolres Brebes setelah diketahui sebagai pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Sebut saja mawar, korban pencabulan tersebut masih berumur 14 tahun. Mawar diketahui dicabuli oleh ayah kandungnya hingga hamil 2 bulan.
Didepan polisi tersangka RJ mengakui perbuatannya, jika aksi bejatnya dilakukan saat anaknya tengah tidur seranjang bersama istrinya dalam satu kamar.
BACA JUGA! Kronologi Ayah Hamili Anak Kandung di Kecamatan Paguyangan
"Pelaku melakukan pemaksaan hubungan badan kepada anaknya berulang kali hingga hamil dua bulan" ungkap Iptu Puji Haryati KBO Satreskrim Polres Brebes saat dimintai keterangan.
Perbuatan layaknya suami istri dilakukan terhadap anak kandungannya karena saat ingin berhubungan intim, istrinya tengah tertidur pulas.
KBO Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati menjelaskan terungkapnya kasus pencabulan saat ibunya memeriksakan anaknya karena sering muntah-muntah sang ibu kaget ternyata anaknya yang masih 14 tahun hamil akibat perbuatan ayahnya.
"Korban pertama kali memberi tahu ibu kandungnya" terangnya.
Polisi selain mengamankan barang bukti pakaian korban, akibat perbuatannya tersangka kini dijerat 15 tahun penjara. (*)