JURNALPANTURA.COM, Pekalongan – Remaja berinisial G yang diamankan petugas Unit Reskrim Pekalongan Selatan dibantu Tim Buser Polres Pekalongan Kota pada Sabtu (25/6) malam, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi melalui Plt Kasat Reskrim, Iptu Ali Sunyoto menjelaskan, berdasar rekaman video yang tersebar di media sosial dan hasil penyidikan, dipastikan G sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang terjadi di Jl. Letjen Suprapto Kradenan, Sabtu sore.
Kendati kedua remaja yang terlibat duel tersebut sama-sama terluka dan saling melaporkan, polisi akhirnya menetapkan G sebagai tersangka, karena kepemilikan senjata tajam yang dibawanya untuk melukai korban, hinga akhirnya saling berebut dan korban membela diri dengan berbalik menganiaya pelaku.
Saat ini, tersangka masih diperiksa intensif di ruang Unit IV Satreskrim Polres Pekalongan Kota, dan akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Polisi juga mengamankan sebilah celurit, sebagai barang bukti.
Sebelum dilakukan penyidikan oleh petugas, tersangka sebelumnya mendapat pemeriksaan medis dari tim Dokkes Polres Pekalongan Kota untuk memastikan luka yang dideritanya. Sementara, korban usai mendapatkan 15 jahitan dipundaknya, diperbolehkan rawat jalan dirumahnya. (Trie Tanpa Kucir)