JURNALPANTURA.COM, Brebes - Sejumlah persoalan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) menjadi sorotan Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes salah satunya hingga saat ini ada sebanyak 292 guru P3K SMA/SMK di Jawa Tengah yang belum memperoleh jam mengajar sesuai dengan kompetensinya termasuk di Kabupaten Brebes.
Jika hal itu dibiarkan ratusan guru P3K tersebut akan tersandung masalah, bahkan terancam diputus karena tidak lagi memenuhi syarat jam mengajarnya.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tahunan yang dilaksanakan Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes pada Rabu, (29/6) kemarin.
Kegiatan itu dihadiri Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Cabang XI Provinsi Jateng, Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SD, SMP, SMA/SMK di Kabupaten Brebes.
Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes WIjanarto menjelaskan selain untuk membahas persoalan menyakut guru P3K rakor dilaksanakan juga untuk menyampaikan hasil audiensi Dewan Pendidikan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jateng.
"Kami mengundang mereka untuk membahas masalah P3K dan menginventarisasi permasalahan yang belum di cover." ungkap Wijanarto saat ditemui wartawan.
Sedikitnya ada empat persoalan yang disorot dewan pendidikan terkait guru P3K tersebut.
Pertama sesuai data Dinas Pendidikan Provinsi Jateng saat ni ada sebanyak 292 guru P3K di SMA/SMK di Jateng yang belum memperoleh jam pembelajaran sesuai bidang kompetensinya. Kondisi itu ternyata juga dialami guru P3K di tingkat SMP.
"Ada P3K yang masih nol jam, kapasitas mereka mengajar belum sesuai dengan kompetensi" terangnya.
Hal itu terjadi karena beberapa faktor salah satunya jam pelajaran di sekolah tempat P3K bertugas sudah terpenuhi namun jumlah guru yang tersedia cukup banyak sehingga guru P3K mengajar seadanya untuk tambal sulam.
Persoalan lain alokasi kebutuhan sekolah dengan jumlah P3K tidak segnifikan artinya banyak kedatangan P3K tetapi tidak mendapat jam mengajar yang sesuai.
Selanjutnya terkait petunjuk teknis prioritas pembangian jam mengajar selama ini banyak memperoleh keluhan sekolah lebih memprioritaskan guru P3K, sehingga berdampak pada guru pns serta Guru Tidak Tetap (GTT).
"Jika ditangani secepatnya, nanti akan jadi masalah dikemudian hari" pungkas Wijanarto
Tak kalah pentingnya terkait Perpes nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan P3K di Kabupaten Brebes apakah tunjangan itu sudah termasuk, karena di Surat Keputusan (SK) guru P3K di Brebes belum tertulis ini juga perlu mendapat perhatian serius agar ke depan tidak menjadi permasalahan. (*)