JURNALPANTURA.COM - Brebes, Jajaran Kepolisian Resort Brebes Senin petang (6/6) kemarin menetapkan tiga orang tersangka anggota Khilafatul Muslimin dimana pasal yang dikenakan menyebarkan berita bohong (Hoax).
Konvoi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes berbuntut panjang. Atas aksi konvoinya Polisi melakukan penyelidikan keberadaan kelompok tersebut, kini Polisi menetapkan tiga tersangka yang menjadi tokoh berpengaruh dalam kelompok tersebut.
Mereka adalah G, AS dan D mereka merupakan pimpinan cabang Khilafatul Muslimin Brebes pimpinan ranting dan koordinator lapangan (Korlap).
Di Kabupaten Brebes kelompok ini tergabung dalam struktur Umul Quro dan beberapa cabang atau kemasulan.
Kemasulan Khilafatul Muslimun di Brebes tersebar di beberapa titik di antaranya kemasulan Pembatan (Wanasari Brebes), Kemasulan Ulujami (Comal Pemalang), Kemasulan Tengki (Brebes) dan kemasulan Sigentong (Wanasari Brebes). kelompok ini sudah berdiri dan melakukan syiar di Kabupaten Brebes sejak tahun 2014 lalu.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi termasuk saksi ahli pidana, saksi ahli sosiologi, saksi ahli agama, dan saksi ahli bahasa.
" Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi termasuk saksi ahli pidana, saksi ahli sosiologi, saksi ahli agama, dan saksi ahli bahasa" ungkap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat melakukan jumpa pers.
Berdasarkan bukti-bukti dari penyidik telah menetapkan tiga tersangka dari jamaah Khilafatul Muslimin.
Untuk pasal yang dikenakan adalah peraturan hukum pidana nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 dan atau 107 juncto 53 undang-undang KUHP.
Dari hasil pemeriksaan itu inti dari permasalahan tersebut adalah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat sehingga menyebabkan keonaran dan keresahan di tengah masyarakat.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada penyidik menetapkan 3 orang tersangka dari Jamaah Khilafatul Muslim, karena telah menyebarkan berita bohong ditengah masyarakat sehingga menyebabkan keonaran" terangnya.
Sementara kuasa hukum kelompok Khilafatul Muslimin Torikhin mengungkapkan terkait pasal yang disangkakan sudah memenuhi unsur yaitu berkaitan dengan penyebaran berita bohong.
Namun sebagai penasihat hukum pihaknya akan tetap berupaya paling tidak terkait dengan unsur-unsur yang lain.
"Jika dilihat dari pasal yang disangkakan unsur sudah memenuhi, namun sebagai penasehat hukumnya kami akan berupaya melihat dari unsur lain memenuhi atau tidak" jelas Torikhin hukum tersangka.
Barang bukti yang diamankan di antaranya papan kampanye buku-buku tentang khilafah, struktur kepemimpinan Khilafatul Muslimin Brebes dari Umul Quro atau cabang hingga tingkat ranting atau kemasulan.
Alat peraga tersebut digunakan untuk melakukan syiar tentang khilafah termasuk maklumat yang dibagikan untuk masyarakat. (*)