JURNALPANTURA.COM - Brebes, Polisi telah melakukan penahanan terhadap tiga orang dari kelompok Khilafatul Muslimin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong.
Mereka adalah G, AS, dan D warga Kabupaten Brebes Jawa Tengah yang menjadi pentolan kelompok Khilafatul Muslimin ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan ketiga tersangka mulai ditahan pada senin malam. Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya orang yang bertanggung jawab atas kegiatan konvoi kelompok Khilafatul Muslimin.
"Kami masih terus mendalami kasus ini, apakah ada yang memberikan perintah konvoi di wilayah Brebes" terang Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat ditemui oleh wartawan pada Selasa, (7/6/2022) siang.
Diketahui dari hasil pemeriksaan dan barang bukti visi utama kelompok Khilafatul Muslimin asalah mengubah sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia menjadi sistem Khilafah.
Perekrutan jamaah dilakukan ke masjid-masjid di daerah Brebes sambil membagikan maklumat kemudian warga yang sudah menjadi jamaah akan mengikuti majelis taklim setiap satu pekan sekali. (*)