JURNALPANTURA.COM, BATANG – Seorang kepala desa berinisial T-R di Batang Jawa Tengah, ditahan Kejaksaan Negeri setempat pada Senin (24/10) petang. Namun, tak hanya kepala desa, H-Z selaku bendahara desa juga ikut digelandang, karena diduga kuat ikut terlibat.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukhtarom menjelaskan, keduanya ditahan kejaksaan untuk 20 hari kedepan, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
“Pada sore hari ini, kita melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka perkara tipikor, berupa penyalahgunaan dana desa, di desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang. Mereka kami tahan untuk 20 hari kedepan. Adapun kerugian yang diderita negara, dari hasil pemeriksaan ahli, sebesar 351 juta. Ini kejadian pada tahun 2018 sampai 2022”, jelas Kajari.
Keduanya saat ini dititipkan di lapas kelas 2A Rowobelang Batang dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 16, undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Trie Tanpa Kucir)