Iklan


Ridlo Hartamas
22 Oktober 2022, 06:30 WIB
Last Updated 2022-10-22T13:33:14Z
KriminalNews

Pemilik Merek Bumiayu Beauty of Java Laporkan Pelanggaran Hak Cipta


JURNALPANTURA.COM, Brebes - Pemilik hak cipta merek kaos Bumiayu Beauty of Java, Jefry Arsya Robby melaporkan pihak yang diduga melakukan pembajakan hak cipta ke Polsek Bumiayu, Kabupaten Brebes Jawa Tengah.

Pelaporan itu dilakukan oleh kuasa hukumnya, Adi Gunawan SH dari Bento Law Office, pada Jumat 21 Oktober 2022.

"Sebagai pemilik hak cipta kaos merek Bumiayu Beauty of Java, saya sangat dirugikan ada pihak yang menggunakannya tanda izin," kata Jefry kepada PanturaNews, Sabtu 22 Oktober 2022.

Menurutnya, pelaku pembajakan hak cipta merek meruapakan pelanggaran hukum. Terungkapnya pembajakan merek itu setelah ada informasi, adanya kaos dengan tulisan dan merek Bumiayu Beauty of Java yang diproduksi pihak lain.

"Awalnya saya dapat info, setelah saya cek ternyata benar ada pihak lain uang memakai merek Bumiayu Beauty of Java," kata Jefry.

Dikatakan, pihaknya menduga aksi pembajakan merek itu dilakukan dengan sengaja dan sudah beberapa lama sehingga sangat merugikan.

"Pemilik merek terdaftar dan pencipta atau pemegang hak cipta tentunya mengalami kerugian materiil karena adanya penggunaan merek secara tanpa hak," tegas dia.

Ditambahkan, selaku pihak yang dirugikan menuntut ganti rugi sesuai dengan perundang-perundangan yang berlaku.

"Kalau pelanggaran hak cipta dalam undang-undangnya dapat dituntut ganti rugi maksimal Rp 1 Milyar atau penjara kurungan selama empat tahun," kata Jefry didampingi kuasa hukumnya.

Sementara itu Kapolsek Bumiayu, Kompol Hery Riyanto SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Budi Atmaja membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya benar ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan," katanya.



Perlu diketahui, merek Bumiayu Beauty Of Java sudah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Ilmiah (PDKI) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia, Nomor Pengumuman BRM1863A, 19 Desember 2018. (*)