JURNALPANTURA.COM, Pemalang - Guna menumbuhkan kepatuhan masyarakat Kabupaten Pemalang wajib Pajak, dalam memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, UPPD Kabupaten Pemalang melakukan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor, Kamis (20/10/22) di Ballroom Hotel Regina Pemalang.
Hadir dalam kegiatan, Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Riedwan Prevoost, Forkopimda, Camat se Kabupaten Pemalang, Para Kepala Desa se Kabupaten Pemalang, unsur UPPD koordinator se Karisidenan Pekalongan, perwakilan Dealer dan Organda di Kabupaten Pemalang.
Plt. Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, saat membuka kegiatan tersebut, mengapresiasi langkah kongkret yang dilakukan oleh UPPD Kabupaten Pemalang dan berpesan agar masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu atau sebelum jatuh tempo.
"pembayaran pajak ini sudah bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo, jadi masyarakat memiliki waktu yang cukup lama sebelum jatuh tempo kendaraan pajak,"ucapnya.
Mansur berharap, bagi warga pemilik kendaraan dengan nomor polisi di luar Pemalang untuk melakukan balik nama ke Pemalang karena pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pemalang saat ini tidak lagi sulit.
"dapat dilayani di Samsat Induk Jalan Pemuda No.49 Pemalang, Samsat malam di Alun- Alun Pemalang, Samsat Keliling serta Samsat Siaga yang tersebar di 15 (lima belas) titik layanan, dapat juga di Samsat Car Free Day, Minggu pagi di alun-alun Pemalang," kata Plt Bupati Pemalang.
Sementara itu, Kepala UPPD Kabupaten Pemalang, Ridimanjaya berharap, masyarakat mengetahui retribusi hasil pajak kendaraan bermotor dalam pembangunan khusus diwilayah Kabupaten Pemalang, melalui mekanisme pembagian hasil pajak Propinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten Pemalang.
Penulis : Slamet
Sumber : Kominfo Pemalang