JURNALPANTURA.COM, Jakarta - Mixue, perusahaan minuman dan es krim asal China masif memperluas bisnisnya di Indonesia. Adapun kini gerai-gerai es krim Mixue sendiri sudah cukup banyak bertebaran di mana-mana.
Diketahui bahwa Mixue Ice Cream & Tea sendiri merupakan waralaba internasional yang menawarkan minuman teh dan es krim segar. Perusahaan ini menyediakan berbagai minuman seperti bubble tea, fruit tea, milkshake, dan produk es krim.
Meski demikian, sebagian warga ada yang mempertanyakan sertifikasi halal mereka. Apalagi ada informasi simpang-siur di media sosial yang menuding bahwa Mixue menggunakan bahan baku yang haram dan tidak memiliki ijin BPOM.
Melalui akun Instagram resminya, Mixue Indonesia pun buka suara dan menyatakan bahwa produk mereka memang belum memiliki sertifikat halal. Meski demikian, dikatakan bahwa bukan berarti Mixue tidak halal.
"Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat Halal. Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal," jelas Mixue melalui salah satu unggahan di akun resmi Instagram miliknya.
"Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan," jelas pertanyaan Mixue lagi.
Lebih lanjut, pihak Mixue menjelaskan bahwa mereka sudah mengurus setifikat halal sejak awal tahun 2021, namun memang belum selesai. Karenanya dapat dikatakan bahwa hingga saat ini Mixue masih dalam proses untuk mendapat sertifikasi dari lembaga berwenang.
Mixue Indonesia kemudian menerangkan alasan mengapa proses untuk memperoleh sertifikat halal tersebut lama. Hal ini karena 90% bahan baku yang mereka gunakan diimpor dari Cina, sehingga semua proses pengecekan harus dilakukan langsung oleh pihak berwenang di sana (Shanghai Al-Amin).
Selain itu sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota sehingga proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, namun juga termasuk sumber bahan baku dan proses yan dilalui.
Di luar itu, pandemi Covid-19 dan lockdown juga menjadi salah satu faktor terhambatnya proses pengurusan sertifikasi Halal. Sebab sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa proses pengecekan bahan baku asal China harus dilakukan langsung oleh pihak Shanghai Al-Amin, namun proses ini terhambat karena pandemi Covid-19 dan lockdown di negara tersebut.
Agar lebih mudah dipahami, berikut kesimpulan yang diberikan Mixue terkait sertifikasi halal:
1. Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal
2. Proses Pengurusan Sertifikat Halal Mixue saat ini dapat dipastikan sedang dilakukan dengan pihak berwenang yang berada di Tiongkok
3. Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor
4. Produk Bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar, karena bukan makanan dalam kemasan eceran.
5. Komitmen dan itikad baik perusahaan untuk melayani masyarakat Indonesia secara luas dengan lebih baik akan terus kami upayakan, salah satunya dengan kooperatif dalam pengurusan sertifikasi halal.
"Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai hal-hal ini. Kami sangat menghargai keputusan customer dalam menyikapi informasi yang telah kami sampaikan, karena kami yakin setiap customer berhak menerima informasi yang benar dan memilih pilihan terbaik bagi masing-masing," jelas Mixue lagi.