Iklan


Ridlo Hartamas
01 Februari 2023, 01:33 WIB
Last Updated 2023-02-01T09:33:43Z
HeadlineNews

Hada Calon Tunggal Ketua KONI Brebes, Suami Mantan Bupati Gugur Karena Tak Penuhi Persyaratan


JURNALPANTURA.COM, BREBES - Abdul Aris Asaad atau biasa dikenal Hada ditetapkan sebagai Calon Tunggal Ketua KONI Kabupaten Brebes periode 2023-2027.

Sementara suami mantan Bupati Brebes AKBP Purn. Warsidin, yang ikut mendaftar dalam penjaringan dinyatakan gugur, karena tidak bisa memenuhi syarat 20 persen dukungan dari cabang olahraga (Cabor). 

Hal itu diketahui dari tahapan penetapan calon Ketua KONI Brebes, yang dilaksanakan Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua KONI Brebes periode 2023-2027, Rabu (1/2). Pengumuman penetapan calon Ketua KONI Brebes dilaksanakan di Kantor KONI Brebes, dihadiri perwakilan seluruh Cabor. 

"Dari hasil verifikasi berkas bakal calon yang kami laksanakan Senin (30/1), ditetapkan calon yang lolos verifikasi yakni Abdul Aris Asaad. Sedangkan calon AKPB Purn Warsidin tidak lolos, karena tidak bisa memenuhi syarat dukungan 20 persen," tandas Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua KONI Brebes, Tri Boedi Hermanto, usai penetapan calon ketua. 

Dia menjelaskan, dari hasil verifikasi berkas tersebut, diketahui Abdul Aris Assaad memasukan berkas dukungan sebanyak 28 surat dukungan. Dari jumlah itu, yang dinyatakan sah sebanyak 25 surat dukungan.

Tiga surat dukungan tidak sah karena yang menandatangani bukan Ketua Umum cabang olahraga, dan ada yang juga rangkap surat dukungan. Sedangkan untuk AKBP Purn. Warsidin, dalam berkas pendaftaran memasukan sebanyak 6 surat dukungan, dan yang dinyatakan sah hanya 3 surat dukungan.

Tiga surat dukungan tidak sah karena, dua di antaranya format surat dukungan tidak sesuai dengan yang diberikan panitia, dan satu surat dukungan rangkap.

"Sesuai ketentuan, surat dukungan yang rangkap dinyatakan gugur. Artinya, satu cabor mendukung dua calon. Kemudian, untuk surat dukungan yang tidak ditanda tangani ketua umum cabor juga gugur. Termasuk, surat dukungan dibuat dengan format tidak sesuai yang dikeluarkan KONI Brebes," jelasnya. 

Selain surat dukungan, lanjut dia, tim juga melakukan verifikasi terhadap syarat administrasi lainnya. Di antaranya, foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KT), Kartu Keluarga (KK), Ijazah minimal SLTA atau sedrajat, surat bebas narkoba, surat kesehatan dan SKCK yang dikeluarkan Polres Brebes.

"Kami dalam melakukan verifikasi ini bekerja secara independen. Bahkan, kami juga menghadirkan saksi-saksi. Yakni, dua saksi dari perwakilan cabor, dua saksi dari pengurus KONI Brebes, dan dua saksi independen dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Brebes," terangnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah penetapan bakal calon itu, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Brebes, yang digelar pada 4 Februari mendatang.

Kegiatan itu rencananya akan dilaksanakan di Aula lantai lima Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes. "Dari hasil ini, kami tetapkan untuk calon Ketua KONI Brebes tunggal, yakni Abdul Aris Asaad. Setalah itu, agenda pengumuman secara aklamasi pada Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) pada 4 Februari 2023 mendatang," pungkasnya.

Ketua Koni Brebes, Ahmad Zaeni mengatakan, secara aturan normatif, sedianya masa akhir jabatannya di kepengurusan induk cabang olahraga di Kabupaten Brebes ini, akan berakhir pada Mei 2023 mendatang.

Namun mengingat pada Agustus 2023 mendatang, rencana akan ada agenda Pekan Olahraga Provinsi  (Porprov) Jateng, sehingga agenda Musorkab KONI Brebes minta dipercepat. 

Tujuannya agar pada kepengurusan KONI Brebes yang baru nantinya bisa lebih fokus untuk mempersiapkan atlet-atletnya pada event Porprov Jateng 2023.

"Tentunya saya sangat berharap, meskipun anggaran minim, namun bisa meraih prestasi Porprov Jateng  yang lebih baik lagi dari sebelumnya berada di peringkat 23 Se Jateng, bisa berada di peringkat 15 besar," katanya. (*)