JURNALPANTURA.COM, Brebes - Sejumlah warga Desa/Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Songgom Senin 15 Mei 2023 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Brebes.
Kordinator Forum Masyarakat Peduli Desa Songgom Wasori menyebut kalau laporan atas dugaan penyalahgunaan anggaran oleh kepala desa sudah dilayangkan sejak Tanggal 18 Februari 2023 lalu.
Kedatangan mereka tidak lain untuk menanyakan tindak lanjut atas dugaan kasus penyalahgunaan anggaran desa yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Kejaksaan.
"Hari ini kami datang kembali ke kantor Kejaksaan, untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut atas laporan yang pernah kami layangkan sebelumnya," ujar Wasori di dampingi warga lainnya.
Wasori menilai, kalau telah terjadi kerugian negara hingga Rp486 juta pada tahun 2022. Dimana uang tersebut merupakan anggaran yang berasal dari program fisik (padat karya), Bumdes dan BLT (Bantuan Langsung Tunai).
Lebih lanjut Wasori menyebut, kalau proses penanganan atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa oleh kepala desa Sahuri sudah dilakukan oleh Inspektorat. "Bahkan ini sudah melebihi 60 hari,"tambah dia.
"Dimana untuk program fisik berupa pengerasan jalan dan talud jalan. Sedang untuk BLT, dari hasil pemeriksaan inspektorat terdapat nama-nama yang fiktif," ujar Wasori.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan warga Desa Songgom melakukan unjuk rasa di balai desa atas dugaan penyelewengan dana oleh kepala desa. Bahkan atas desakan itu, Kepala Desa Songgom Sahuri sempat menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
Meski sempat mundur dari jabatan secara tertulis, namun hingga saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan kades. "Kita juga menyayangkan itu, padahal sebelumnya Sahuri sudah mengundurkan diri sebagai kepala desa, tapi saat ini masih tetap menjabat," tandas dia.
Ia pun tidak segan untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa bersama dengan warga lainnya, guna menyikapi dugaan penyimpangan yang ada di desanya. "Nanti kami akan melakukan aksi demo lagi, untuk menuntut kasus ini di tindaklanjuti oleh APH," pungkas Wasori. (*)