Iklan


jurnalpantura.com
26 Juni 2023, 07:11 WIB
Last Updated 2023-06-26T14:11:27Z
PolitikVideos

723 Bacaleg Terancam Dicoret dari Daftar KPU Brebes Karena Belum Melengkapi Berkas Administrasi


JURNALPANTURA.COM, Brebes - KPU Kabupaten Brebes telah menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Dari 733 bacaleg yang berasal dari 17 partai politik, hanya 10 persen bacaleg saja yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS. Sisanya, sebanyak 723 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS.

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menerima pendaftaran bacaleg dari tujuh belas partai peserta Pemilu yang dilakukan dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 yang lalu, KPU melakukan verifikasi yang hasilnya ada sebanyak 723 dari 733 bacaleg yang telah mendaftar terancam dicoret sebagai calon legislatif (caleg) anggota DPRD Kabupaten Brebes.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi, didampingi Divisi Teknis Ita Listiana Ningsih usai penyerahan BA hasil vermin kepada partai politik di Kantor KPU Kabupaten Brebes.

"Setelah dilakukan verifikasi dari 733 bacaleg yang berasal dari 17 partai politik, hanya 10 persen bacaleg saja yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS. Sisanya, sebanyak 723 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS" ungkap Riza Pahlevi.

"Menurut Riza, sebagian dokumen bacaleg yang diupload di aplikasi SILON tidak sesuai atau tidak benar sehingga partai politik dan bacalegnya harus melengkapi dokumen-dokumen yang belum benar tersebut" lanjutnya.

Dokumen itu antara lain KTP, ijasah, surat keterangan dari rumah sakit, dan dari PN serta dokumen lainnya yang harus dibuktikan kebenarannya.

Partai politik mempunyai kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan tersebut mulai 26 Juni hingga 9 Juli. Pada kurun waktu itu, partai harus melengkapi.

"Jika sampai batas akhir tidak dilengkapi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)" pungkasnya.

KPU Kabupaten Brebes selalu terbuka dan siap kapan saja untuk menerima konsultasi dari semua partai politik yang ada.

Selain bacaleg yang masih BMS, KPU Kabupaten Brebes juga menemukan bacaleg yang datanya ganda.

Baik internal maupun eksternal partai politik, ada 8 bacaleg yang diketahui ganda. Partai politik harus menegaskan kepada bacaleg tersebut untuk memilih salah satu saja. (*)