JURNALPANTURA.COM, BREBES - Aktivitas pengurugan terlihat jelas pada hari Jumat (16/06), diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Ladang Mas milik Bunyamin, pengusaha asal Tegal.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk membangun pabrik sapu, namun diduga belum memiliki izin lingkungan, izin andalalin, upl/ukl, amdal, serta belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Puluhan damtruck besar yang membawa material tanah urug terlihat keluar masuk proyek urug lahan kosong di jalur lingkar Utara (Jalingkut), desa Klampok, kecamatan Wanasari, kabupaten Brebes.
Di lokasi tersebut, Slamet, seorang pengawas lapangan PT. Ladang Mas, mengatakan bahwa ia hanya menerima pekerjaan dari bosnya untuk mengurug dan meratakan lahan tersebut, pada hari Jumat (16/06).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Tety Yuliana, saat dimintai informasi mengenai lahan tersebut, mengatakan bahwa lokasi itu digunakan untuk sewa gudang.
Namun, pertanyaan yang diajukan oleh media berkaitan dengan pengurugan di lahan terpisah yang akan dibangun pabrik sapu oleh PT. Ladang Mas milik Bunyamin, pengusaha asal Tegal.
"Untuk lahan tersebut, kami sudah melakukan pengecekan di lapangan, dan pada awalnya memang digunakan untuk sewa gudang oleh PMA (Penanaman Modal Asing). Namun, seiring berjalannya waktu, mereka sedang memproduksi contoh-contoh produk untuk ditawarkan," ungkap Tety tanpa memberikan jawaban pasti mengenai perizinan lingkungan yang telah ada atau belum, pada hari Jumat (16/06).
Tety menjelaskan bahwa tugas Pemerintah Kabupaten adalah untuk tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan, karena PMA merupakan kewenangan pusat, yaitu Kementerian.
"Sesuai dengan diskusi kemarin bersama dinas terkait, Pemerintah Kabupaten harus berhati-hati dalam mengambil tindakan sendiri, karena kewenangan ada di pusat. Jadi, ketika ada laporan dari masyarakat atau media, kami akan melakukan pengecekan di lapangan untuk mengklarifikasi hal-hal yang mungkin tidak lengkap, kemudian kami sampaikan ke PKPN, melalui Penindakan Pengendalian, dan nantinya pusat akan turun," lanjut Tety.
Di ruangan terpisah, Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, Afroni, menambahkan bahwa lahan tersebut memang digunakan untuk gudang.
"Jadi, pengajuan perizinan untuk lahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan gudang, sehingga tidak memerlukan amdal, cukup dengan izin lingkungan dan IMB atau PBG," kata Afroni.
Salah satu pemuda pengurus BUMDES desa Klampok dan Trisnori, ketua perkumpulan Bregasnews, menyampaikan kekecewaan mereka terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Ladang Mas.
"Kami mendukung investasi di Brebes sesuai arahan Presiden Jokowi, tetapi harus mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh UUPPLH. Sebelum melakukan aktivitas, perusahaan seharusnya melengkapi dokumen perizinan lingkungan terlebih dahulu, seperti andalalin, upl/ukl, atau amdal. Sangat disayangkan karena mereka diduga mengabaikan dan melanggar aturan tersebut, bahkan langsung melakukan pengurugan lahan di sana. Ini merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai UUPPLH," ujar Trisnori pada hari Senin (19/06/23).