JURNALPANTURA.COM, Cirebon - Seorang oknum polisi berinisial SW dan ASN berinisial N di Cirebon, Jawa Barat, menjadi tersangka dalam kasus penipuan terhadap seorang penjual bubur bernama Wahidin. Wahidin mengaku ditipu sebesar Rp 310 juta saat hendak mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri pada tahun 2021.
Kasus penipuan ini bermula ketika Wahidin ingin mendaftarkan anaknya untuk menjadi anggota Polri pada 2021 dan menanyakan prosedur seleksi kepada oknum polisi SW.
SW meyakinkan Wahidin bahwa anaknya akan diterima menjadi Bintara Polri. Setelah itu, Wahidin dimintai uang senilai Rp 20 juta oleh SW dan uang tersebut diberikan di kantor SW, Polsek Mundu. Uang tersebut disetorkan kepada rekan SW yang berdinas di bagian SDM Mabes Polri, yaitu N.
"Awalnya saya mau menanyakan prosedur (pendaftaran Bintara Polri). Akhirnya saya ke situ (ke SW) untuk menanyakan prosedur. Di situ dia (SW) meyakinkan saya kalau anak saya bakal diterima (jadi Bintara Polri)" kata Wahidin di Cirebon, Minggu (18/6/2023).
Wahidin kemudian dimintai lagi sejumlah uang oleh SW senilai Rp 100 juta. Meskipun mulai curiga, Wahidin menuruti permintaan itu dan menyerahkan uangnya. Namun, setelah memberikan uang Rp 100 juta itu, Wahidin kembali dimintai uang lainnya. Jika dihitung total biaya yang diminta SW mencapai Rp 310 juta.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa tersangka N merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Yanma Mabes Polri. N ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (17/6) malam sebagai tersangka.
"Tiga kali kami panggil si tersangka ini tapi selalu mangkir. Tidak kooperatif. Sehingga kemarin kita cari tersangka tersebut dengan surat perintah membawa," kata Ariek saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon.
"Untuk yang anggota Polri inisial SW, saat ini juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Ariek.
Menurut laporan yang diterbitkan oleh Suara Cirebon, uang sebesar Rp 310 juta telah dikembalikan kepada Wahidin dan SW. Namun, proses hukum terhadap oknum polisi dan ASN tersebut tidak otomatis berhenti.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang melibatkan oknum penegak hukum. Selalu pastikan untuk mengikuti prosedur yang benar dalam mendaftarkan diri menjadi anggota Polri dan jangan mudah tergiur janji-janji palsu. (*)