Iklan


jurnalpantura.com
23 Juni 2023, 21:56 WIB
Last Updated 2023-06-24T04:56:23Z
EkonomiHeadlineNews

Pengusaha Asal Brebes Diperiksa Kejaksaan Terkait Tambang Ilegal

Ilustrasi Smelter nikel
Ilustrasi Smelter Nikel

JURNALPANTURA.COM, Brebes - Pengusaha kaya asal Brebes diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait kasus korupsi pertambangan ilegal. Kejati Sultra telah menetapkan Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Patris Yusrian Jaya menyatakan Ofan memilki peran besar dalam kongkalikong jual beli ore nikel nikel Antam. Meski sudah berstatus tersangka Ofan belum ditahan.

“Sekarang kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah kirimkan suratnya. Dia yang menandatangani kontrak dia juga yang menentukan klausul dalam KSO dan merekrut perusahaan-perusahaan penambang sebagai mitra,” jelas Patris di kantor Kajati Sultra, Kamis, 22 Juni 2023.

Sumber dari berbagai media nasional mengungkapkan bahwa penyelidikan ini telah mencapai tahap yang lebih lanjut, dan pihak berwenang telah menemukan bukti yang cukup untuk menuntut para tersangka.

“Penyidik sedang menelusuri sejauh mana peranya. Sekarang masih menjadi konsumsi penyidikan setelah pemeriksaan juga terhadap saksi-saksi baru bisa disimpulkan,” ujar Patris pada awak media di kantor Kejati Sultra di bilangan jalan Ahmad Yani Kota Kendari.

Kasus korupsi ini melibatkan tambang nikel ilegal yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara. Kejati Sultra telah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini, dan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.

Penyelidikan ini juga melibatkan sejumlah pejabat daerah yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Windu Aji sedang kami periksa dan sedang menulusuri sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus korupsi pertambangan ini,” kata Kajati Sultra saat ditemui.

Statistik yang relevan menunjukkan bahwa tambang ilegal ini telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pemerintah daerah dan masyarakat sekitar.

Kerugian ini mencakup kerusakan lingkungan yang parah, serta hilangnya pendapatan pajak dan royalti yang seharusnya diterima oleh pemerintah daerah.

“Semua orang berpotensi jadi tersangka apabila ada keterlibatan dan ini masih menjadi konsumsi penyidikan. Setelah dilakukan penyelidikan maupun pemeriksaan saksi-saksi lain akan disimpulkan status seseorang maupun peran dia dalam suatu kasus,” ungkapnya.


Dalam menyikapi kasus ini, berbagai pihak telah memberikan pandangan mereka tentang bagaimana penegakan hukum harus dilakukan.

Beberapa pihak menilai bahwa pemerintah harus lebih tegas dalam memberantas praktik tambang ilegal ini, sementara yang lain berpendapat bahwa pemerintah harus fokus pada peningkatan pengawasan dan regulasi untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

“Pemilik PT LAM ini pemeriksaan pertama kali, dan panggilan yang ke 3 baru datang,” pungkasnya.

Windu Aji Sutanto menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra pukul 09.00 WITa sampai dengan pukul 18.00 WITa.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang efektif dan efisien dalam mengatasi masalah tambang ilegal di Indonesia.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik tambang ilegal ini dapat dihentikan, sehingga pemerintah daerah dan masyarakat sekitar dapat kembali menikmati manfaat yang seharusnya mereka terima. (*)

Sumber:

Nawala Media: Pengusaha Kaya Asal Brebes Diperiksa Kejati Sultra Terkait Kasus Korupsi Pertambangan (https://nawalamedia.id/pengusaha-kaya-asal-brebes-diperiksa-kejati-sultra-terkait-kasus-korupsi-pertambangan/)

Tempo: Kasus Korupsi Tambang Nikel, Kejati Sultra Tetapkan Dirut PT. Lawu Agung Mining Sebagai (Tersangka https://nasional.tempo.co/amp/1740376/kasus-korupsi-tambang-nikel-kejati-sultra-tetapkan-dirut-pt-lawuagungmining-sebagai-tersangka)