JURNALPANTURA.COM, Tegal - Sebuah kasus yang mencengangkan terjadi di Parangtritis, Yogyakarta. Seorang pria asal Tegal dituduh mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke. Menurut berbagai sumber, pria tersebut ditangkap oleh polisi setelah ditemukan adanya anak di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Parangtritis.
Sumber dari Tribun Jateng mengungkapkan bahwa pria tersebut ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya anak di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu karaoke. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pria asal Tegal yang diduga sebagai otak di balik kasus tersebut.
"Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar operasi terhadap tempat-tempat karaoke yang berada di kawasan Parangtritis Jumat (16/6/2023)," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (22/6/2023).
Menurut Kumparan News, pria tersebut mengaku telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu karaoke untuk meningkatkan penghasilan. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa anak di bawah umur tersebut merupakan korban perdagangan manusia dan telah diselamatkan oleh polisi.
"Dilakukan pemeriksaan identitas, didapati salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur," ujar Jeffry.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya upaya perlindungan anak dan pemutusan rantai perdagangan manusia, terutama di sektor hiburan malam. Harian Jogja melaporkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemui kasus serupa.
Dalam menghadapi kasus seperti ini, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak kepolisian untuk memberantas praktik eksploitasi anak di bawah umur dan perdagangan manusia.
Selain itu, perlu adanya pendidikan dan kesadaran yang lebih baik mengenai hak-hak anak dan dampak negatif dari eksploitasi anak di bawah umur.
Untuk itu, mari kita bersama-sama melindungi anak-anak kita dari praktik eksploitasi dan perdagangan manusia dengan meningkatkan kesadaran dan melaporkan setiap kasus yang ditemui.
Atas perbuatannya itu, tersangka AN dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subsider Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No 35/2014. (*)