Iklan


jurnalpantura.com
25 Juni 2023, 22:45 WIB
Last Updated 2023-06-26T05:45:07Z
NewsOtomotif

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Harus Bikin Baru: Begini Caranya


JURNALPANTURA.COM, Jakarta - SIM (Surat Izin Mengemudi) yang habis masa berlakunya pada 28-29 Juni 2023 kini bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada 29 Juni 2023, dan tambahan cuti bersama untuk memperingati Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni. Hal ini berpengaruh terhadap pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM.

TMC Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM keliling di DKI Jakarta diliburkan pada tanggal 28-29 Juni 2023.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, dispensasi dari polisi memungkinkan mereka untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 30 Juni 2023 tanpa harus membuat baru.

Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023. Jika tidak ingin repot, pemegang SIM bisa melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Namun, perlu diingat bahwa masa berlaku lima tahun ke depan akan maju sesuai dengan tanggal perpanjangan.

Sejak tahun 2019, penetapan masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir melainkan tanggal pembuatannya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Dengan adanya dispensasi ini, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28-29 Juni 2023 tidak perlu khawatir dan dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023.