Iklan


jurnalpantura.com
05 Juli 2023, 05:47 WIB
Last Updated 2023-07-05T12:47:02Z
HeadlineKriminal

Bejat! Guru SD di Cirebon Cabuli Murid di Hotel

Dok. Kompas

JURNALPANTURA.COM, CIREBON - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang oknum guru honorer SD yang diduga mencabuli muridnya di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Oknum guru ini berinisial TH, berusia 26 tahun, dan berasal dari Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, kejadian ini terjadi pada Kamis (25/5/2023) siang hari. Awalnya, tersangka mengajak korban yang berusia 11 tahun itu melalui chat WhatsApp untuk bertemu. Setelah bertemu di sebuah minimarket di daerah Pilang, Kecamatan Kedawung, mereka berdua kemudian pergi ke hotel di daerah Tuparev, Kecamatan Kedawung, tempat di mana tersangka diduga mencabuli korban.

“Tersangka merupakan guru dari korban,” kata Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polresta Cirebon Kota, Rabu (5/7/2023).

CCTV di minimarket yang mereka datangi sebelumnya juga menangkap keseluruhan peristiwa dan berfungsi sebagai salah satu bukti yang menjadi petunjuk bagi polisi. Setelah kejadian pencabulan ini, korban langsung pulang ke rumah pada hari yang sama dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke wali kelas dan kepala sekolah korban.

“Ibu korban kemudian mengonfirmasi hal itu kepada wali kelas dan kepala sekolah korban,” kata Kapolres.

Pada awalnya, tersangka tidak mengakui perbuatan tersebut, tetapi setelah dihadapkan pada bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Tersangka mengatakan bahwa ini adalah pengalaman pertama kali ia melakukan perbuatan tersebut, mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut. Ia melakukan pencabulan tidak ada iming-iming apapun yang diberikan kepada korban.

“Tidak ada iming-iming, baru satu kali melakukan perbuatan itu,” tutur pria yang sudah beristri itu.

Atas perbuatannya, oknum guru tersebut dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari bahaya predator seksual, bahkan dari mereka yang seharusnya memiliki peran untuk melindungi dan mendidik mereka. Mari kita bersama-sama mendukung penyelidikan ini dan berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)