Iklan


jurnalpantura.com
21 Juli 2023, 23:09 WIB
Last Updated 2023-07-22T06:09:26Z

MIRIS! Siswi di Brebes Ijazah Sekolah Tertahan Sejak 2021 karena Belum Bayar Iuran


JURNALPANTURA.COM, Brebes - Seorang wali murid mengeluhkan ijazah anaknya yang tidak bisa diambil di sekolahnya yang telah lulus sejak tahun 2021 karena belum mampu membayar iuran sebesar Rp1.145.000.

Kasus Penahanan Ijazah di MAN 1 Brebes

Akhmad Basori, warga Desa Kaligangsa Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, mengaku bahwa ijazah anaknya atas nama Zulmi Aulia Ashari Abbas yang lulus tahun 2021 belum bisa diambil lantaran belum mampu membayar uang infaq syukuran kelulusan sebesar Rp1.145.000. Kasus penahanan ijazah ini terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Brebes.

"Putri saya lulus tahun 2021. Sampai tahun 2023 belum bisa diambil karena memang saya belum mampu bayar iuran syukuran kelulusan," kata Basori, kepada wartawan di kediamannya di Kaligangsa Kulon, Kamis (20/7/2023).

Rincian Pembayaran Iuran

Awalnya, Basori diminta untuk membayar total Rp1.645.000 dengan rincian:

  • Rp240.000 untuk pembayaran SPP dua bulan
  • Rp270.000 untuk pembayaran uang kelas XII Unggulan
  • Rp1.000.000 untuk pembayaran uang syukuran kelulusan
Namun, pihak sekolah memberi keringanan sebesar Rp500.000, sehingga Basori harus membayar Rp1.145.000 untuk mengambil ijazah anaknya.

Basori menuturkan bahwa saat mendatangi sekolah pada Agustus 2021, ia sempat berbincang dengan petugas Tata Usaha dan menanyakan perihal uang syukuran. 

Petugas menyebutkan bahwa uang Rp1.000.000 sebagai syarat pengambilan ijazah tersebut merupakan uang syukuran kelulusan siswa. Basori mengaku tidak diajak rapat terkait uang syukuran kelulusan tersebut.

"Saya masih simpan total Rp. 1.645.000. Rinciannya Rp 240 ribu pembayaran SPP dua bulan, Rp 270 ribu untuk pembayaran uang kelas XII unggulan, dan satu juta rupiah uang syukuran kelulusan," kata Basori.

Tanggapan Waka Humas MAN 1 Brebes

Waka Humas MAN 1 Brebes, Diana Susilowati, mengatakan bahwa sekarang sekolah tidak melakukan penahanan ijazah. Ia menyebut kemungkinan di tahun 2021 merupakan kebijakan dari kepala sekolah sebelumnya. Kepala sekolah yang saat ini menjabat tidak melakukan penahanan ijazah.

Menurutnya, kepala sekolah saat ini justru sudah memberlakukan kebijakan bahwa ijazah siswa bisa diantar langsung ke rumahnya.

"Kepala sekolah yang sekarang, Ibu Nurhayati justru ada kebijakan baru yaitu mengantarkan ijazah secara door to door," kata Diana.

Diketahui, untuk uang syukuran kelulusan siswa sampai saat ini masih ada besaran Rp900.000 per siswa. Uang tersebut digunakan untuk perbaikan dan pengadaan kelengkapan fasilitas sekolah.

"Uang tasyakuran kelulusan masih ada tapi bagi orangtua siswa yang tidak mampu tidak memaksa dan tidak ada penahanan ijazah," kata Diana.

Namun, bagi orang tua siswa yang tergolong tidak mampu, boleh tidak membayar uang syukuran tersebut dan sekolah tidak akan melakukan penahanan ijazah.

"Bahkan ada orangtua siswa tidak mampu kami tetap mengedepankan pelayanan yang maksimal dan tidak ada penahanan. Karena ijazah itu dokumen negara," pungkasnya. (*)