Jurnalpantura.com, Tegal - Berikut adalah artikel mengenai bagaimana menjalankan bisnis pengecer gas Elpiji 3 Kg di warung kecil, terutama setelah diberlakukannya aturan baru dari elpiji 3 Kg pada 1 Januari 2024.
Menurut aturan baru, pemasaran gas Elpiji tidak boleh dilakukan sembarangan dan pengecer harus memperoleh izin dari Pertamina, selaku penyalur resmi gas tersebut.
Elpiji 3 Kg menjadi pilihan banyak masyarakat tidak saja bagi mereka yang ekonominya kurang mampu, bahkan sebagian masyarakat kaya sekalipun masih memilih menggunakan gas Elpiji 3 Kg.
Selain karena harganya yang cukup terjangkau, pemanfaatan gas Elpiji juga mampu memberikan kenyamanan dalam kegiatan memasak dan tidak merusak alat-alat memasak.
Jika Anda berminat berbisnis sebagai pengecer gas di warung kecil, berikut ini beberapa langkah yang perlu dilakukan.
Tahap pertama yang harus dilakukan yaitu menjadi agen resmi Pertamina. Untuk menjadi agen, terdapat seju0mlah persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Hasil scan KTP
- NPWP Perusahaan
- Bukti penguasaan lahan
- Bukti saldo rekening, akan diperlukan dalam melengkapi isian data dalam aplikasi online
- Akta pendirian perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
Selain mendaftar sebagai agen, Anda juga perlu mempersiapkan persyaratan-persyaratan khusus lain seperti bukti kerja sama dengan PT. Pertamina jika pernah berpengalaman menjadi pengecer sejenis sebelumnya.
Setelah pendaftaran selesai, calon mitra harus memenuhi semua persyaratan keagenan dan menandatangani kontrak sebelum dapat beroperasi. Selama menjalankan operasional, agen diharuskan memenuhi SOP PT Pertamina yang berlaku.
Pengesahan aturan baru tentunya didorong oleh alasan-alasan tertentu yang bertujuan untuk pengaturan yang lebih baik dalam pendistribusian gas LPG 3 Kg.
Namun, di sisi lain perubahan ini perlu diikuti dengan penyesuaian oleh para pengecer yang mungkin memerlukan waktu.
Menjadi pengecer gas elpiji 3 Kg pasca aturan baru tentunya membutuhkan penyesuaian. Namun, peluang bisnis ini tetap layak untuk dicoba. (*)