Iklan


jurnalpantura.com
05 September 2023, 18:02 WIB
Last Updated 2023-09-06T01:11:26Z
News

Duh! Slip Gaji Guru PPPK di Sirampog Brebes Dipenuhi Potongan, Salah Satunya untuk HUT RI ke-78


Jurnalpantura.com, BREBES - Sejumlah guru PPPK di Kabupaten Brebes diberitakan mendapat potongan gaji yang cukup signifikan. Fakta ini terungkap setelah beredar slip gaji dari salah satu guru di wilayah Kecamatan Sirampog Kabupaten, memperlihatkan beberapa jenis potongan seperti KPN, Handayani, Zakat, dan termasuk iuran HUT RI ke-78.

Gaji guru tersebut di atas kertas mencapai Rp.2.840.500 per bulan, namun setelah potongan sebesar Rp.573.405, yang seharusnya diterima adalah Rp.2.267.095. Potongan ini mencakup beragam item seperti KPN Rp.350.000, Handayani Rp.50.000, Dana Sosial (Dansos) Rp.30.000, Zakat/Infak Rp.10.000, Zakat 1% Rp.28.405, HUT RI ke-78 Rp.75.000, dan PMI Rp.30.000.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Pemkab Brebes, Joko Gunawan, menyampaikan bahwa kabupaten dan panitia HUT RI tidak pernah menginstruksikan pemotongan gaji untuk HUT RI. "Itu merupakan kebijakan yang tidak berkaitan dengan Pemkab Brebes", ungkap Joko.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Caridah juga menegaskan bahwa Disdikpora tidak pernah mengintruksikan pemotongan tunjangan guru PPPK untuk kegiatan HUT RI.

Namun, Kordinator Wilayah Disdikpora Kecamatan Sirampog, H. Kiswo, mengonfirmasi adanya iuran HUT RI ke-78 di wilayahnya. Menurutnya, iuran ini berdasarkan surat dari Panitia HUT RI ke-78 Kecamatan Sirampog. Kiswo menegaskan, "Iuran yang dipotong melalui gaji atau tunjangan itu sudah dirapatkan terlebih dahulu dan tercatat dalam rekap anggaran kepanitian HUT tingkat kecamatan."

Seluruh pernyataan di atas memunculkan pertanyaan penting tentang penggunaan serta tata cara pemotongan tunjangan pegawai PPPK. (*)