Iklan


jurnalpantura.com
05 September 2023, 18:47 WIB
Last Updated 2023-09-06T01:47:38Z
News

Sosialisasi Operasi Zebra, Polres Brebes Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas dan Taat Bayar Pajak


Jurnalpantura.com, Brebes – Sejak dimulainya pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023 yang digelar 4 September 2023, hari ini jajaran Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah menggelar sosialisasi dan razia gabungan bersama pihak Jasa Raharja dan anggota UP3D (Samsat) Kabupaten Brebes. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan  di perempatan Traffic Light Gedung Nasional Brebes Jalan Jenderal Sudirman Brebes, Selasa (5/9/2023).

 Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan baik roda dua maupun roda empat dan juga kendaraan dinas berplat nomor merah untuk mengetahui mati atau tidaknya pajak kendaraan motor tersebut.

Kasat lantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto yang juga hadir dan memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan tersebut bagian daripada untuk mencapai tujuan pelaksanaan operasi Zebra Candi  2023 yaitu kepatuhan masyarakat dalam berkendara.

“Kepatuhan tersebut diantaranya adalah tertib membayar pajak kendaraan. Seperti halnya hari ini, saat kendaraan kita hentikan dan diperiksa surat suratnya ternyata beberapa kendaraan telat membayar pajak,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menyediakan mobil Samsat keliling yang dimanfaatkan penguna jalan dalam mengurus pajak kendaraan. “Harapannya masyarakat selain bisa tertib berkendara juga  bias tertib bayar pajak kendaraan,” lanjutnya.

Edi Sukamto menambahkan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023 tersebut dilaksanakan secara serentak selama 14 hari. Yakni mulai dari tanggal 4 – 13 September 2023. Dimana ada prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan, baik secara penegakan hukum maupun secara teguran.

Adapun prioritas pelanggaran itu diantaranya pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan.

“Sasaran operasi dikandung maksud supaya pengguna jalan bisa tertib berlalu lintas, melengkapi kendaraan dan surat-surat kelengkapan lainnya. Termasuk mengurangi angka kasus kecelakaan di jalan raya dan juga sosialisasi untuk taat pajak kendaraan bermotor,” jelas Edi Sukamto. (Hms)