Iklan


jurnalpantura.com
13 November 2023, 18:58 WIB
Last Updated 2023-11-14T03:16:13Z
Kriminal

Nekat Membeli Sepeda Motor dengan Uang Palsu, Dua Pengedar Uang Palsu Dicokok Polisi Brebes


Jurnalpantura.com, BREBES - Dua pengecer uang palsu bernama Edi Priyono dan Imam Santoso ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Jawa Tengah, setelah berhasil membeli sepeda motor dengan menggunakan uang palsu. Keduanya ditemukan dengan barang bukti berupa 340 lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, sepeda motor yang dibeli, dan beberapa handphone.

Penangkapan terjadi setelah sindikat uang palsu terbongkar. Kedua tersangka membeli sepeda motor milik warga senilai 9,4 juta rupiah dengan uang palsu. Kasus ini bermula saat pemilik sepeda motor menjual sepeda motornya melalui media sosial Facebook. Dua tersangka tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut dan membuat perjanjian jual beli dengan pemilik motor secara cash on delivery (COD).

Korban kemudian memeriksa keseluruhan uang hasil penjualan dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini kepada polisi. Tim Reskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.

"Setelah janjian kemudian para tersangka datang dan membeli sepeda motor seharga 9.400.000 tanpa menawar. Setelah para tersangka pergi, korban yang membeli minuman di minimarket dan oleh kasir dinyatakan uang palsu," kata Guntur, Senin (13/11/2023).

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Marwadi, mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa barang bukti uang palsu (UPAL). Menurut Marwadi, uang palsu itu sekitar 90 persen mirip dengan uang asli. Namun, setelah diperiksa dengan alat khusus, disimpulkan bahwa warna uang tersebut tidak sesuai dengan standar Bank Indonesia dan diketahui hasil cetak.

"Dari hasil sinar ultraviolet memang palsu, termasuk benang pengamannya juga tidak ada," ungkap Marwadi.

Dari keterangan para pelaku, mereka mengaku membeli UPAL dari seseorang sebanyak 500 lembar seharga 15 juta rupiah. Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)