Iklan


jurnalpantura.com
14 November 2023, 20:03 WIB
Last Updated 2023-11-15T04:03:30Z
Kriminal

Tersangka Curanmor Warga Rajawetan Bebas dari Tuntutan


Jurnalpantura.com, Brebes - Kejaksaan Negeri Brebes telah menerbitkan Restorative Justice bagi tersangka pencurian sepeda motor di Brebes, Jawa Tengah. Tersangka, Faizal Iksan, diberikan kesempatan kedua setelah pamannya yang menjadi korban pencurian memilih untuk memaafkannya dan memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum.

Pemberian Restorative Justice atau RJ ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, dimana Faizal dibawa langsung dari penjara Brebes. Kejadian ini menandai kalau RJ ini adalah restorative justice ketujuh yang diberikan oleh Kejaksaan Brebes pada tahun 2023.

"Implementasi RJ dalam kasus ini adalah bukti nyata bahwa keadilan tak melulu soal hukuman, tapi juga peluang pemulihan bagi pelaku kejahatan," kata perwakilan dari Kejaksaan Negeri Brebes tentang kasus tersebut. Faizal, yang sekarang telah dibebaskan bersyarat, hanya perlu menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali melakukan tindak pidana kriminal apapun, sesuai permintaan dari pamannya.

Kasus ini bermula ketika Faizal mencuri sepeda motor pamannya saat dipengaruhi oleh minuman keras. Lantaran rasa bersalah, dia meninggalkan motor hasil curian tersebut di pinggir persawahan. Berkat RJ, Faizal tidak hanya mendapat hukuman tujuan pendidikan tetapi juga kesempatan untuk memberikan keadilan kepada pamannya dengan cara mengembalikan sepeda motor yang telah dicuri.

"Sebagai lembaga hukum, kami menginginkan solusi yang memberikan efek mendalam dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat. Restorative Justice adalah cara unik untuk mencapai tujuan ini," kata seorang ahli hukum senior yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Brebes.

Sementara sekarang Faizal telah bebas, Kejaksaan memiliki hak untuk mencabut restorative justice jika Faizal melanggar hukum lagi.